"Memang pelaporan itu hak setiap orang, tapi polisi harus hati-hati tangani kasus ini," kata anggota Kompolnas, Hamidah Abudurrahman, saat berbincang, Selasa (14/5/2013).
Jika Mabes Polri salah langkah, hubungan tidak harmonis antara polisi-KPK bisa saja kembali terulang. Seluruh laporan PKS hendaknya dianalisa dulu sebelum diambil langkah hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Muatan politik kasus ini jauh lebih besar, jadi harus ekstra hati-hati, harus dikaji benar," tandasnya.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi ke Mabes Polri. Johan dilaporkan dengan pasal penghinaan. Johan dinilai pernah berucap jika upaya penyitaan mobil dari DPP PKS gagal karena dihalang-halangi.
Ucapan Johan itu dianggap merugikan PKS. Laporan itu sudah diserahkan ke Bareskrim dengan nomor pelaporan LP/390/V/2013/Bareskrim.
Dalam catatan detikcom, KPK sebelumnya tidak pernah menyebut PKS tidak kooperatif. Lembaga antikorupsi tersebut, sebagaimana dituturkan oleh Johan, menyatakan pihak keamanan gedung PKS-lah yang tidak kooperatif, bukan partai tersebut secara kelembagaan.
"Ya KPK menyatakan penjaga gedung DPP PKS kurang kooperatif," kata Johan di kantornya, Selasa (7/5) lalu.
(mok/bal)