Cegah Kasus Perbudakan, BNP2TKI: Semua Perusahan Kecil Harus Diperiksa

Cegah Kasus Perbudakan, BNP2TKI: Semua Perusahan Kecil Harus Diperiksa

- detikNews
Selasa, 14 Mei 2013 02:03 WIB
Foto: Pabrik kuali (dok/detikcom)
Jakarta - Kasus perbudakan yang menimpa puluhan karyawan di pabrik kuali Tangerang, menjadi pelajaran bagi pemerintah agar tak lagi kecolongan. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) meminta agar ada inspeksi rutin pemerintah termasuk kepada perusahaan kecil.

"Menurut saya yang seperti ini kan berpotensi seperti gunung es. Nah jadi memang kalau kita serius seluruh aparat pemerintah Depnaker atau Disnaker dan semua, maka perusahaan-perusahan kecil itu harus tetap diperiksa," kata ketua BNP2TKI Jumhur Hidayat.

Hal itu disampaikan di sela-sela 'Panggung Orasi' Menakar Peluang Pemimpun Muda di 2014', di Gedung PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakpus, Senin (13/5/2013) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, meski ada perusahaan yang tidak didata sebagai perusahaan resmi karena informal rumah tangga, tetap harus diperiksa dan didata agar pemerintah tak lagi kecolongan.

"Makanya harus ada transformasi dari ekonomi informal menjadi ekonomi modern, dan ini ada puluhan juta tenaga usaha kecuali yang dimodernisasi dan terintegrasi dengan ekonomi modern yang diperiksa, bisa dapet kredit, terdaftar dan bisa diawasi, yang terpenting bisa mensejahterakan pekerjanya," ungkapnya.

Terkait kasus 'perbudakan' di pabrik kuali itu sendiri, menurut Jumhur hal itu murni tindak kriminal di luar aspek ketenagakerjaan.

"Itu kriminal, karena itu di luar aspek-aspek ketenagakerjaan. Jadi yang jadi masalah itu orang ada yang bekerja tapi nggak ada yang tahu dan seharusnya dicek perusahaan itu terdaftar di dinas tenaga kerja atau tidak," ucapnya.

"Kalau itu tidak terdaftar ya tidak ada yang bisa disalahkan karena pengawasan itu berlaku kepada yang formal yang punya data-datanya. Kalau yang tidak itu memang susah dan tidak bisa dipukul rata apakah ini kesalahan dinas tenaga kerja atau bukan," lanjut Jumhur.

Menurutnya, sama seperti TKI, jika melewat jalur ilegal maka dia kriminal. "Jadi peristiwa ini adalah murni kriminal dan ini biadab dan harus dihukum seberat-beratnya. Jadi bukan hubungan tenaga kerja tapi ini hubungan kejahatan," ucap Jumhur.

(bal/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads