"Secara hukum yang disebut penyitaan itu tidak perlu dan tidak harus barangnya dibawa, disita di tempat barangnya dibawa kemudian dititipkan kembali bisa," ujar kuasa hukum Luthfi, Mohammad Assegaf di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin (13/5/2013) malam.
Assegaf mengatakan, dari keenam mobil itu hanya dua mobil yang di atas namakan Lutfi. Sedangkan empat mobil lainnya milik inventaris kantor dan kader PKS. Jika begitu maka pemilik mobil asli bisa mengajukan keberatan atas penyitaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya pikir tidak perlu terlalu dibesar-besarkan, penyitaan bisa dilakukan tanpa perlu membawa barang itu. Ini kan kesannya menghalang-halangi, kan tidak perlu. Dititipkan juga bisa," tambahnya.
Upaya penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. KPK menduga enam mobil mewah di DPP PKS itu berkaitan dengan pencucian uang Luthfi. Keenam mobil itu adalah VW Carravelle, Mazda CX9, Fortuner B 544, Mitsubishi Pajero Sport, Nissan Navara, dan Mitsubishi Grandis.
(mok/mok)