Pengacara: KPK Boleh Sita Mobil Luthfi dan Tetap Dititip di DPP PKS

Pengacara: KPK Boleh Sita Mobil Luthfi dan Tetap Dititip di DPP PKS

- detikNews
Senin, 13 Mei 2013 21:02 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq mempersilakan petugas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk menyita enam mobil kliennya. Meski sudah disita, mobil-mobil itu bisa saja tetap dititip di markas DPP PKS.

"Secara hukum yang disebut penyitaan itu tidak perlu dan tidak harus barangnya dibawa, disita di tempat barangnya dibawa kemudian dititipkan kembali bisa," ujar kuasa hukum Luthfi, Mohammad Assegaf di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin (13/5/2013) malam.

Assegaf mengatakan, dari keenam mobil itu hanya dua mobil yang di atas namakan Lutfi. Sedangkan empat mobil lainnya milik inventaris kantor dan kader PKS. Jika begitu maka pemilik mobil asli bisa mengajukan keberatan atas penyitaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada prosedur kalau yang disita itu ternyata tidak ada kaitan dengan tersangka, bisa mengajukan keberatan. Itu pasti bisa dilepas," ucapnya.

"Jadi saya pikir tidak perlu terlalu dibesar-besarkan, penyitaan bisa dilakukan tanpa perlu membawa barang itu. Ini kan kesannya menghalang-halangi, kan tidak perlu. Dititipkan juga bisa," tambahnya.

Upaya penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. KPK menduga enam mobil mewah di DPP PKS itu berkaitan dengan pencucian uang Luthfi. Keenam mobil itu adalah VW Carravelle, Mazda CX9, Fortuner B 544, Mitsubishi Pajero Sport, Nissan Navara, dan Mitsubishi Grandis.

(mok/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads