"Sampai dengan hari ini 10 orang positif dilakukan penahanan," kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Ahmad, di Gedung Divisi Humas, Jalan Senjaya, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2013).
Boy tidak merinci siapa saja sepuluh tersangka kasus terorisme yang ditahan tersebut. Menurutnya, penahanan karena para tersangka tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, untuk tujuh terduga teroris yang diamankan, Boy mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman atas keterlibatan mereka dalam aksi teror.
Penyidik Densus 88/Antiteror memiliki waktu 7x24 jam untuk menetapkan mereka menjadi tersangka atau dilepaskan karena tidak cukup bukti untuk diproses hukum.
Pengungkapan terorisme dilakukan Rabu pekan lalu di beberapa tempat berbeda, yakni di Bandung, Batang, Kebumen, dan Lampung. Tujuh teroris tewas dalam penyergapan tersebut, salah satunya adalah Abu Roban alias Bambang Nangka, yang merupakan otak serangkaian aksi perampokan di Bank BRI di Jateng dan Lampung.
(ahy/rmd)