"Kuasa Usaha Ad Interim Swedianto Sumardi telah berkali-kali memerintahkan Rico untuk membuat konsep Kawat Laporan Kegiatan fiktif," demikian pembelaan penarikan diri Rigo seperti lansir putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (13/5/2013).
Rigo juga menilai dirinya ditarik karena membeberkan Swedianto melakukan rekrutmen staf lokal tidak mengikuti prosedur standar. Rigo selaku Komisi Kepegawaian tidak dilibatkan dalam proses keputusan penerimaan staf lokal dan Swedianto mengambil cuti selama sebulan penuh tanpa penjelasan pendelegasian kewenangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak mengapresiasi baik kreatifitas fungsi sosbud yang dalam 20 tahun terakhir mendapat apresiasi yang baik dari berbagai pihak," papar Rigo.
Dengan itikad baik, Rico lalu melaporkan hal tersebut kepada Menlu dan Irjen Kemenlu. Dengan laporan ini, Rigo berharap pimpinan pusat dapat memberikan pembinaan lebih lanjut dan lebih baik. Laporan ini disampaikan pada 26 Mei 2010 dan 1 Oktober 2010
Atas laporan ini, Swedianto menyampaikan sanggahan lewat laporan berita faksimili Kedubes Antananarivo yang menyatakan adanya dugaan Rico melakukan fitnah, berperilaku disasisiatif dan membahayakan dinas.
"Serta diduga melakukan pelanggaran terhadap kewajiban larangan PNS sesuai peraturan yang ada," bantah Swedianto.
Atas laporan itu, Rigo ditarik ke Jakarta lewat SK tertanggal 28 Januari 2011. SK ini lalu dibatalkan PTUN Jakarta hingga tingkat kasasi.
"Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat dan masratab Penggugat serta mengembalikan Penggugat pada kedudukan semula atau setara dengan itu," perintah majelis PTUN Jakarta yang beranggotakan Husban, Marsinita Uli Saragih dan Andri Asani.
(asp/van)