Pertama Kali, Transeksual Hong Kong Diizinkan Menikahi Kekasih Prianya

Pertama Kali, Transeksual Hong Kong Diizinkan Menikahi Kekasih Prianya

- detikNews
Senin, 13 Mei 2013 16:51 WIB
Ilustrasi
Hong Kong - Seorang wanita transeksual di Hong Kong mencatat sejarah dengan memenangkan permohonan banding di pengadilan untuk bisa menikahi kekasih prianya. Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka pemerintah harus menyusun ulang undang-undang pernikahan di Hong Kong.

Menurut UU pernikahan yang berlaku di Hong Kong, selama ini hanya diizinkan pernikahan antara pasangan yang berbeda jenis kelamin sejak lahir. Pasca dikabulkannya gugatan wanita berinisial W ini, UU tersebut tidak berlaku lagi.

W yang seorang transeksual ini, sudah menjalani operasi pergantian jenis kelamin lebih dari 5 tahun lalu. Dalam gugatannya, W menegaskan jenis kelaminnya pasca operasi telah diakui secara sah oleh hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, menurut W, aturan hukum yang berlaku sejak lama telah melanggar hak konstitusionalnya. W juga menegaskan bahwa operasi yang dilakukannya justru disubsidi oleh pemerintah. Demikian seperti dilansir oleh Asia One, Senin (13/5/2013).

Dalam pertimbangannya, pengadilan banding menyatakan bahwa W tidak bisa menikahi kekasihnya karena akta lahirnya. Menurut akta lahir, W berjenis kelamin laki-laki. Akta lahir tersebut, menurut kantor catatan sipil, tidak bisa diubah di bawah UU yang berlaku di Hong Kong.

Pengadilan menilai, hukum yang berlaku memang menghalangi hak W untuk menikah. Namun pengadilan menyatakan, sifat dasar pernikahan sebagai institusi sosial sudah mengalami perubahan luas seiring perkembangan budaya multikultural di Hong Kong.

"Dampak dari keputusan ini ialah W akan diizinkan untuk menikah, dan seharusnya diperbolehkan menikahi kekasihnya. Kasus ini tentang minoritas seksual yang diakui dan bahwa hak-hak mereka juga sama pentingnya dengan hak orang lain pada umumnya," jelas pengacara W, Michael Vidler beberapa saat usai putusan dijatuhkan.

Namun demikian, putusan pengadilan ini akan ditunda selama 12 bulan sembari memberi waktu kepada pemerintah untuk mengamandemen UU pernikahan. Gugatan W ini sempat ditolak oleh pengadilan di tingkat lebih rendah pada tahun 2010 lalu. Namun W dan pengacaranya terus berjuang dengan mengajukan banding.

Menanggapi putusan ini, W menyampaikan pernyataannya secara tertulis dan dibacakan oleh Vidler. "Saya menjalani hidup saya sebagai seorang wanita dan diperlakukan sebagai seorang wanita dalam semua hal, kecuali hak saya untuk menikah. Keputusan ini membenarkan kesalahan itu. Saya sangat senang bahwa pengadilan banding telah mengabulkan keinginan saya untuk menikahi kekasih saya," ucapnya.

Transeksual dilahirkan dalam satu jenis kelamin, namun secara psikologi dan emosional teridentifikasi sebagai jenis kelamin yang berlawanan. Seorang transeksual biasanya merasa terjebak dalam tubuh atau fisik yang salah.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads