"Yang terkait manajemen di Kemdikbud, jadi yang pokok-pokok saja. Penyampaian naskah UN itu tidak diserahkan di tanggal 15 Maret. Inspektorat sebenarnya sudah melakukan early warning tapi diabaikan oleh Balitbang. Kelemahan sistem pengendalian internal," jelas Nuh dalam jumpa pers di Kemendikbud, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (13/5/2013).
Menurut dia, yang dipercetakan juga punya kontribusi. Ada kesulitan dalam menggabungkan naskah UN. Kemudian terdapat pola sistem yang kurang baik, dan tidak ada kontrol resiko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal UN memang mengalami keterlambatan di 11 provinsi. Semua ada di satu perusahaan yakni PT Ghalia, sehingga akhirnya Kemendikbud mengambil alih proses cetaknya.
"Itu yang terjadi di percetakan Ghalia itu. Kalau yang lain sebenarnya sudah siap. Oleh karena itu yang percetakan yang sampai kita ambil alih dari Ghalia itu," tuntasnya.
(ndr/mad)