"Kami menetapkan perintah bayar dengan hitungan sementara hampir Rp 2 miliar. Tapi belum dikurangi yang sudah dibayar mereka (CV Sinar Logam) ke tenaga kerjanya," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, Heri Hariyanto dalam pertemuan dengan Ombudsman di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (13/5/2013).
Berdasarkan perhitungan Disnaker Tangerang, CV Sinar Logam harus membayar upah dengan kisaran total Rp 418 juta, pesangon Rp 200 juta, uang lembur Rp 1,7 miliar. Upah ini dipatok Disnaker berdasarkan dari standar upah minimal sektoral kabupaten Rp 2 juta 530 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Disnaker masih menunggu pihak Yuki memberikan bukti pembayaran upah buruhnya. "Mereka klaim ada yang dibayarkan, tapi harus ada bukti-buktinya," kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Disnaker menemukan sejumlah persoalan dari pabrik kuali milik Yuki. Pertama, upah dibayarkan Rp 600 ribu-700 ribu, jam kerja antara pukul 06.00-22.00 WIB.
"Mempekerjakan 4 orang di bawah umur, aspek kesehatan kerja sangat tidak memadai," ujar Heri.
(fdn/rmd)