Pemilik Pabrik Kuali Wajib Bayar Upah Buruh yang Diperbudak Rp 2 M

Pemilik Pabrik Kuali Wajib Bayar Upah Buruh yang Diperbudak Rp 2 M

- detikNews
Senin, 13 Mei 2013 14:23 WIB
Jakarta - Yuki Irawan, pemilik pabrik kuali CV Sinar Logam yang memperlakukan buruhnya seperti budak diwajibkan membayar penghasilan seluruh pekerjanya. Hitungan sementara, Yuki harus membayar penghasilan para buruhnya yang berjumlah 31 itu dengan total Rp 2 miliar.

"Kami menetapkan perintah bayar dengan hitungan sementara hampir Rp 2 miliar. Tapi belum dikurangi yang sudah dibayar mereka (CV Sinar Logam) ke tenaga kerjanya," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang, Heri Hariyanto dalam pertemuan dengan Ombudsman di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (13/5/2013).

Berdasarkan perhitungan Disnaker Tangerang, CV Sinar Logam harus membayar upah dengan kisaran total Rp 418 juta, pesangon Rp 200 juta, uang lembur Rp 1,7 miliar. Upah ini dipatok Disnaker berdasarkan dari standar upah minimal sektoral kabupaten Rp 2 juta 530 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini hitungan masa kerja 4-7 bulan. Kalau tidak dilakukan pembayaran, kami minta bantuan polisi untuk gugatan perdata. Tapi perintah bayar ini karena masih klarifikasi," terang Heri.

Pihak Disnaker masih menunggu pihak Yuki memberikan bukti pembayaran upah buruhnya. "Mereka klaim ada yang dibayarkan, tapi harus ada bukti-buktinya," kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Disnaker menemukan sejumlah persoalan dari pabrik kuali milik Yuki. Pertama, upah dibayarkan Rp 600 ribu-700 ribu, jam kerja antara pukul 06.00-22.00 WIB.

"Mempekerjakan 4 orang di bawah umur, aspek kesehatan kerja sangat tidak memadai," ujar Heri.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads