WN Singapura Dibekuk Bawa Ribuan Ekstasi di Bandara Batam

WN Singapura Dibekuk Bawa Ribuan Ekstasi di Bandara Batam

- detikNews
Senin, 13 Mei 2013 13:15 WIB
Foto: Agus Siswanto/detikcom
Batam - Warga Singapura, Colin Heng Wee Keng, dibekuk di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau (Kepri) karena membawa 4.516 butir ekstasi. Dia mengaku bernama Lukman dan akan pergi ke Jakarta.

Colin ditangkap saat melewati pemeriksaan tubuh di bandara sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (13/5/2013). Petugas curiga, kemudian melakukan pemeriksan ulang. Di bagian tubuhnya ditemukan pil.

"Setelah dicek, jumlah (ekstasi) keselurahan 4.516 butir," kata Kabag Keuangan dan Umum Bandara Hang Nadim Batam, Suwarso.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain ekstasi, petugas juga mengamankan uang Rp 10 juta dan uang Malaysia.

Colin masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. Dari sana, ia berencana terbang ke Jakarta. Di tiket yang dibawanya tertera nama Lukman dan duduk di kursi 2F.

Setelah diperiksa di bandara, sekitar pukul 12.30 WIB, Colin dibawa ke BNN Kepri.


(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads