"Kita akan evaluasi yg tidak sesuai dengan perencanaan dan jika perlu akan dilakukan audit," kata Wakil Ketua Komisi II, Abdul Hakam Naja di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2013)
Evaluasi tersebut salah satunya membahas tentang surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) agar tidak memfotokopi e-KTP. Ia juga menyayangkan terlambatnya sosialisasi yang penggunaan card reader oleh pihak Kemendagri sehingga disinyalir adanya proyek anggaran pengadaan card reader tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan jika komisi II tidak pernah diberitahu sebelumnya tentang rencana pengadaan card reader oleh pihak Kemendagri.
"Mereka memang sudah melakukan simulasinya, tapi dalam rapat tidak pernah dikatakan soal pengadaan card reader," ujarnya.
Ia mengharapkan agar Kemdagri segera membahas e-KTP bersama seluruh lembaga dan instansi yang terkait. Hal ini agar tidak ada yang menganggap program e-KTP hanya program Kemdanri saja.
"Ini kan seolah-olah menjadi program Kemendagri saja sehingga yang lain nampak bermasa bodoh," pungkasnya.
Rencananya, Kamis (16/5) Komisi II DPR akan memanggil Mendagri untuk menjelaskan mengenai kisruhnya larangan memfotokopi e-KTP dikalangan masyarakat.
(van/try)