"Namanya simpatisan, ingin berperan. Janganlah orang mau menyumbang dipersulit," kata Tjahjo jelang rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2013).
Anggota Komisi I DPR ini menyatakan semua bebas menyumbang asal tidak menyimpang dari Undang-undang yang disepakati. Terkait wacana kewajiban pembuatan rekening partai, dirinya memilih menunggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo berujar, sumbangan yang diterima partainya tidak besar. Duit-duit sumbangan juga tidak ada yang mencurigakan.
"Partai kami orang yang menyumbang gede-gede nggak ada. Batasannya sudah ada di UU. Minimal jangan seorang PNS yang gajinya Rp 5 juta tapi menyumbang Rp 100 juta," ujarnya.
Soal modal nyaleg pengusaha yang dikatakan Pramono Anung meningkat menjadi Rp 10 miliar, Tjahjo menampik itu terjadi di partai mereka. Wakil Ketua DPR tersebut menyatakan, para caleg separtai bersaing di dapil yang sama. Inilah yang membuat dana kampanye tinggi.
"Kalau saya nggak naik (dana kampanye), soalnya pas-pasan," pungkasnya.
(dnu/van)