"Kami mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta," kata David saat berbincang dengan detikcom, Senin (13/5/2013).
Putusan banding yang dimaksud yaitu kasus layanan tambahan berbayar Opera Mini yang dikirim Telkomsel kepadanya. Pihak Telkomsel kemudian melakukan penagihan sebanyak 9 kali sejak 16 Juli 2011-10 September 2011. Karena David tidak merasa meminta layanan tersebut, maka dia menggugat Telkomsel ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). David mengaku mengalami kerugian Rp 90 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangat keberatan dengan putusan tersebut karena telah menderita kerugian materil sebesar Rp 90 ribu," papar David.
Dalam kasasi tersebut yang dilayangkan tersebut, selain mengajukan gugatan ganti rugi Rp 90 ribu itu, David juga menuntut Telkomsel menghentikan layanan 'negatif option'. Layanan ini yaitu kategori transaksi komersial di mana pelanggan yang ditawarkan sebuah penawaran harus memberikan konfirmasi baik untuk menolak tawaran atau membatalkan perjanjian, apabila tidak ada konfirmasi tersebut, maka pelanggan dianggap menerima penawaran terebut secara sepihak oleh produsen.
"Sebagai pengacara papan atas yang berkantor di bilangan Sudirman, apa lah arti Rp 90 ribu?" tanya detikcom.
"Yang saya kejar bukan uang tetapi keadilan. Tindakan ini tidak bisa ditolerir, apalagi dengan perdamaian. Ini juga memberi pelajaran bagi pelaku usaha supaya tidak hanya mencari uang semata tetapi juga menghormati konsumen," jawab David.
(asp/fjp)