"Silakan saja. Laporan itu kan tidak membuat KPK surut dalam melakukan penegakan hukum, dalam mengusut kasus LHI," kata Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5/2013).
Johan bersama dengan tim penyidik KPK yang mendatangani kantor DPP PKS untuk mengambil mobil -- enam mobil mewah yang terkait dengan pencucian uang Luthfi -- akan dilaporkan PKS ke polisi. PKS akan mengadu dengan aduan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik, dan kebohongan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita acara penyitaan itu akan diserahkan setelah penyitaan dilakukan. Namun penyidik KPK gagal melakukan penyitaan sehingga hanya menyegel enam mobil di kantor DPP PKS tersebut. Saat akan menyita mobil, tim penyidik KPK mengaku dihalang-halangi petugas keamanan kantor DPP PKS dan sejumlah simpatisan partai tersebut.
Adapun upaya penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. KPK menduga enam mobil mewah di DPP PKS itu berkaitan dengan pencucian uang Luthfi. Keenam mobil itu adalah VW Carravelle, Mazda CX9, Fortuner B 544, Mitsubishi Pajero Sport, Nissan Navara, dan Mitsubishi Grandis.
(fjp/fjp)