"Saya barusan mendapatkan copy SOP KPK sebagai bahan untuk laporan kami besok ke Mabes Polri," kata Ketua DPP PKS Fahri Hamzah, kepada wartawan di kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (12/5/2013).
Dalam SOP yang ditandatangani oleh mantan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja tersebut, lanjut Fahri, prosedur penyitaan KPK sama seperti yang diatur di KUHP. "SOP yang berlaku mulai 29 Oktober 2007 jelas di situ bahwa prosedur penyitaan KPK mengakomodir sepenuhnya prosedur yang ada dalam KUHP," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prosedur penyitaan yang diatur di KUHP, Fahri menambahkan, bahwa setiap unsur-unsur atau setiap tindakan penyitaan mesti dilakukan scara prosedural dan memperkenalkan diri dengan menyertakan surat tugas kemudian bertemu dengan pemiliknya.
"Setelah semua barang dibungkus dan sebagainya, ditandatanganilah berita acara. Persis seperti yang ada di KUHP. Jadi menurut KUHP, 10 Penyidik KPK jelas melanggar. Tidak membawa surat tugas, tidak memperkenalkn diri, tidak membawa surat perintah, marah-marah di dalam, menggertak teman-teman security," protesnya.
Sebelumnya diberitakan PKS menolak langkah KPK yang akan melakukan penyitaan 5 mobil yakni Mitsubishi Grandis, Toyota Fortuner, Mazda CX 9, Pajero Sport, dan Nissan Navara. PKS beralasan KPK tak ada surat penyitaan. Sedang pihak KPK sudah memberi pernyataan, surat penyitaan dibawa penyidik.
Sementara di DPP PKS masih berlangsung rapat Majelis Syuro PKS. Rapat seputar rencana kenaikan BBM hingga pembicaraan terkait kasus LHI yang belakangan menyeret-nyeret petinggi PKS untuk diperiksa sebagai saksi.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin dan dihadiri 99 anggota Majelis Syuro PKS. Presiden PKS Anis Matta dan sejumlah pengurus DPP PKS juga hadir di acara ini.
(van/mad)