"Jadi suatu objek rusak karena difotokopy sangat kecil kemungkinannya,β kata peneliti bidang Electro-Magnetic Compatibility (EMC) Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian (P2SMTP) LIPI, Aditia Nur Bakti, melalui situs resmi lipi.go.id, Minggu (12/5/2013).
Aditia menjelaskan, pada saat menggunakan mesin fotokopy objek yang akan difotocopy di atas kaca, ditutup oleh penutup mesin. Sesaat setelah penutup mesin ditutup, selanjutnya mesin akan melakukan scanning permukaan kacanya dengan menggunakan cahaya, yang selanjutnya akan dicetak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aditia menyebutkan e-KTP terdiri dari tiga bagian, yakni bagian atas, tengah, dan bawah. Bagian bawah sama dengan bagian atas yang dilapisi plastik. Sementara bagian tengah harus diperhatikan karena terdapat chip Radio Frequency Identification (RFID) dan antena.
RFID menggunakan frekuensi radio medan elektromagnetik (EMC) untuk mentransfer data secara wireless, biasanya digunakan untuk mengidentifikasi suatu chip yang ditanamkan pada suatu objek secara otomatis. Chip RFID menyimpan berbagai informasi suatu objek secara elektronik, data-data ini kemudian dapat dibaca dengan menggunakan RFID reader yang sesuai.
"Jadi sebenarnya e-KTP difotocopy berkali-kali pun, secara teknis sebenarnya tidak ada masalah," tutup Aditia.
(vid/mad)