Setyo Hidayat dan Rismiyati, orang tua Ria, juga meminta perlindungan kepada GKR Hemas. Mereka khawatir ada intimidasi dan serangan yang datang dari para tersangka atau keluarganya. Ia berharap, pimpinan DPD RI itu ikut mengawal kasus anaknya, agar hukum benar-benar ditegakkan.
βSaya minta perlindungan sama Gusti Ratu, mungkin bisa saja terjadi pada keluarga saya. Minta dikawal agar pelakunya bisa dihukum mati,β kata Setyo di rumahnya, Sleman Sabtu(11/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga meminta masyarakat lebih waspada dan memberikan pemahaman kepada anak putrinya. βSetiap anak-anak putri perlu diberi pemahaman, dan setiap keluar rumah harus berhati-hati. karena banyak kekerasan yangg terjadi di sekitar kita,β katanya.
GKR Hemas juga menyoroti hukuman maksimal bagi para pelaku pemerkosaan yang diatur di Undang-undang. Menurut dia, hukuman maksimal 12 tahun terlalu ringan. βKalau bagi para perempuan, para pelaku itu maunya ya dihukum mati,β pungkasnya.
Polres Sleman telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus pemerkosaan, pembunuhan dan pembakaran Ria Puspita Restanti (16). Salah satu tersangka adalah seorang anggota Polsek kalasan Hardani atau Hrd (53). Tersangka lain yakni Choirul Anwar atau CA (44) adalah orangtua tersangka Yonas Ravelusi (18), serta BG, ED, AR dan SPR.
(trq/trq)