"Kalau kasusnya sejak operasi tangkap tangan KPK, kemudian KPK minta pendalaman PPATK. Tapi dari yang terlibat pencucian uang sudah ada dalam database PPATK sehingga nama itu (Fathanah) muncul," kata Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso, usai berdiskusi di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakpus, Sabtu (11/5/2013).
Ia enggan merinci jumlah dana dan arah aliran dana dari Ahmad Fathanah. PPATK hanya bisa mendeteksi aliran dana mencurigakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, Fathanah dan nama-nama mencurigakan lainnya masuk dalam database PPATK karena berdasarkan laporan masyarakat maupun penelusuran PPATK.
"PPATK sudah ada sejak tahun 2002, banyak sekali nama-nama (pemilik rekening mencurigakan). Kalau orang jahat itu punya track record. Kalau masih ada di database kita, itu ada kerjaan berdasarkan laporan," ucap Agus.
(bal/trq)