Dapat Harta dari Fathanah, Vitalia Cs Bisa Dijerat UU TPPU

Dapat Harta dari Fathanah, Vitalia Cs Bisa Dijerat UU TPPU

- detikNews
Sabtu, 11 Mei 2013 11:56 WIB
Jakarta - Tersangka Ahmad Fathanah dijerat oleh KPK dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam hal ini, sebenarnya istri maupun perempuan yang dekat dengan Fathanah yang diduga turut menikmati, bisa dijerat pasal yang sama.

"Di Undang-undang korupsi pelakunya tunggal, tapi di TPPU ada 3 yaitu pelaku aktif, fasilitator dan pelaku pasif yang turut menerima," kata mantan hakim Asep Iwan Iriawan dalam diskusi Sindo Radio di Warung Daun dengan tema "Uang Dicuri, Uang Dicuci" di Jalan Cikini raya, Jakpus, Sabtu (11/5/2013).

Hadir dalam diskusi itu Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso, anggota Komisi III FPKS, Indra, dan aktivis ICW Tama S Langkun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, ketentuan itu diatur dalam Pasal 5 Undang-undang TPPU, dimana diatur pelaku pasif bisa dijerat pidana pencucian uang karena menerima hasil korupsi meski tidak tahu.

"Mau cewek itu artis dangdut atau profesi apapun, nggak ada urusan. Karena orang yang menerima dari hasil tindak pidana pencucian uang berapapun jumlahnya harus kena, karena dia kena titipan dan KPK harus ambil," ungkapnya.

Ia menuturkan, bisa jadi memang sang penerima dari Ahmad Fathanah tidak mengetahui bahwa harta yang diterima dari hasil korupsi, tapi dia tak bisa mengelak karena Undang-undang sudah mengatur hal itu.

"Tidak ada alasan dia tidak tahu, Undang-undang sudah mengatur bahwa yang menerima dianggap tahu. Jadi berapapun jumlahnya dia harus kena pasal 5, karena AF itu kan dari hasil suap," tegas Asep.

(bal/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads