"Kalau penyitaan kan harus ada surat penyitaan tinggal nanti ditulis dalam berita acara. Karena jangankan mobil, presiden (LHI) pun kita serahkan ke KPK," kata anggota komisi III FPKS, Indra dalam diskusi Sindo Radio di Warung Daun dengan tema "Uang Dicuri, Uang Dicuci" di Jalan Cikini raya, Jakpus, Sabtu (11/5/2013).
Hadir dalam diskusi itu Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso, mantan hakim Asep Iwan, dan aktivis ICW Tama S Langkun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita PKS selalu mendukung KPK, silakan baca risalah persidangan (di DPR). Kita ini justru sangat ngotot UU pemberantasan korupsi dan UU TPPU kita sangat form tinggal implementasi di lapangan," ujarnya.
"Tapi ini bagaimana penegak hukum yang ingin menyita tapi ketika penyitaan nggak bawa surat penyitaan," imbuh Indra.
Pihaknya mendukung semua koruptor untuk dijerat dengan UU TPPU dan memiskinkan dengan menyita seluruh hartanya.
"Yang penting adalah kami mendukung dan jelas kita dorong penerapan Undang-Undang ini, karena dengan TPPU pun korupsi tetap menjamur mudah-mudahan dengan TPPU ini ada efek jera," tutupnya.
KPK sudah memberi keterangan. Dalam penyitaan di markas PKS, penyidik membawa surat resmi. Tapi dihalang-halangi puluhan orang yang berjaga di tempat itu.
(bal/ndr)