Cegah Kepunahan, KKP Buat Peraturan Untuk Lindungi 4 Jenis Hiu

Cegah Kepunahan, KKP Buat Peraturan Untuk Lindungi 4 Jenis Hiu

- detikNews
Sabtu, 11 Mei 2013 00:06 WIB
Ilustrasi Hiu Tutul (dok detikcom)
Jakarta - Cegah kepunahan ikan hiu di Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menggodok peraturan menteri (permen) perlindungan 4 jenis ikan hiu tertentu. Hal itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah dalam melindungi Hiu.

"Saat ini kita tengah menggodok permen perlindungan jenis ikan Hiu tertentu, dengan ada komitmen ini kita melakukan perlindungan 4 jenis ikan hiu Sphyrna Leweni, Sphyrna Mokarran, Sphyrna Zygaena dan Lamna Nasus juga akan direkomendasikan untuk segera diberikan perlindungan, permen ini akan keluar 3 bulan lagi," ujar Direktur Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan, Toni Ruchimat, usai konversi pers #SOSharks di Anomali Cafe, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2013).

Toni mengatakan, ide itu berasal dari adanya kesepakatan beberapa negara tersebut dan hasil penelitian yang melihat ikan Hiu sudah terancam punah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mau tidak mau, negara pengekspor ikan Hiu harus menurut, ketika menangkap di wilaya ITC Tuna, ikan Hiu yang tertangkap harus dilepas, lalu jika mati ikan tersebut harus dibawa kedarat untuk didata lalu dikubur,"

Dalam bentuk pengawasannya, KKP memiliki Direktorat Pengawasan, Menurutnya dalam pengawasan pihaknya bekerja sama dengan beberapa lembaga.

"Dalam pengawasan ada ditjen pengawasan, yang dibantu dengan TNI AL, dan Pol Air," tandasnya.

(edo/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads