"Saya yakin KPK ada surat penyitaan. Tak mungkin KPK bergerak tanpa surat-surat. Ketika melakukan penyegelan, tentu itu sepaket dengan yang namanya penyitaan," jelas pakar hukum pidana UI Ganjar Bondan saat berbincang, Jumat (10/5/2013).
Nah, KPK dengan alasan khusus, sesuai di UU bisa mengenyampingkan aturan yang ada di KUHAP soal izin pengadilan. "Itu bagian kewenangan penyidik," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi soal mobil itu, KPK langsung sita saja," tutupnya.
(ndr/mad)