Sesuai UU, KPK Langsung Sita Saja Mobil di Markas PKS

Sesuai UU, KPK Langsung Sita Saja Mobil di Markas PKS

- detikNews
Jumat, 10 Mei 2013 16:31 WIB
Jakarta - KPK disarankan tak mengulur waktu untuk menyita 5 mobil di markas PKS. KPK, sesuai UU KPK bisa bergerak bermodal surat penyitaan dan tanpa perlu perintah pengadilan.

"Saya yakin KPK ada surat penyitaan. Tak mungkin KPK bergerak tanpa surat-surat. Ketika melakukan penyegelan, tentu itu sepaket dengan yang namanya penyitaan," jelas pakar hukum pidana UI Ganjar Bondan saat berbincang, Jumat (10/5/2013).

Nah, KPK dengan alasan khusus, sesuai di UU bisa mengenyampingkan aturan yang ada di KUHAP soal izin pengadilan. "Itu bagian kewenangan penyidik," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara kerja KPK, lanjut Ganjar menegaskan pastinya sudah komprehensif. Tak mungkin berani main-main dengan prosedur hukum.

"Jadi soal mobil itu, KPK langsung sita saja," tutupnya.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads