Nazaruddin Dipindahkan ke LP Sukamiskin

Nazaruddin Dipindahkan ke LP Sukamiskin

- detikNews
Kamis, 09 Mei 2013 19:33 WIB
Nazaruddin (dok. detikcom)
Jakarta - Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, M Nazaruddin dipindahkan penahanannya. Nazaruddin dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung.

"Saya dapat laporan tadi pagi, bahwa yang bersangkutan telah tiba di Sukamiskin, dini hari tadi," ujar Menkum HAM Amir Syamsuddin kepada detikcom, Kamis (9/5/2013).

Sejak divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Jakarta, Nazaruddin dijebloskan ke Rutan Cipinang Jakarta. Mantan bendahara umum Partai Demokrat ini divonis 4 tahun 10 bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pada Januari 2013 lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pihak kuasa hukum Nazaruddin. Tetapi, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Putusan MA ini memperberat hukuman Nazaruddin menjadi 7 tahun penjara. Selain itu, dalam putusannya, MA juga memberikan hukuman denda yang lebih besar yakni Rp 300 juta.

(nvc/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads