"Saya dapat laporan tadi pagi, bahwa yang bersangkutan telah tiba di Sukamiskin, dini hari tadi," ujar Menkum HAM Amir Syamsuddin kepada detikcom, Kamis (9/5/2013).
Sejak divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Jakarta, Nazaruddin dijebloskan ke Rutan Cipinang Jakarta. Mantan bendahara umum Partai Demokrat ini divonis 4 tahun 10 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan MA ini memperberat hukuman Nazaruddin menjadi 7 tahun penjara. Selain itu, dalam putusannya, MA juga memberikan hukuman denda yang lebih besar yakni Rp 300 juta.
(nvc/fdn)