Melalui email yang dikirimkan kepada detikcom, Rabu (7/5/2013), PT. FIM Jasa Eka Tama menerangkan bahwa sebelum dilakukan pembangunan pagar beton keliling, pihaknya telah berkonslutasi kepada ketua RT. Dukungan penuh diberikan Ketua RT kepada pengembang untuk membangun pagar setinggi 2 meter.
Perusahaan yang berkantor di Jl Duren Tiga Raya, Jakarta Selatan, ini juga menuliskan bahwa mereka mempunyai bukti tertulis yang ditandangani langsung oleh ketua RT. Atas dasar itulah dimulai pembangunan pagar keliling di atas tanah seluas 3.000 meter persegi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kami memiliki keterangan tertulis dari RT dan RW setempat, bahwa mereka mendukung keberadaan kami. Secara hak kami adalah pemilik, penguasa dan pengelola yang sah dari tanah tersebut dan mereka mendukung keberadaan kami. Sehingga sangat bohong jika dianggap sebagai pihak yang menghambat kegiatan di masjid Jami' Al Futuwwah.
Masjid Jami' Al Futtuwah yang belokasi di RT 02 RW 10, Cipete Utara, Jakarta Selatan menjadi terisolir karena akses jalan yang tertutup. Pagar beton setinggi 2 meter dibangun di sekeliling masjid. Pagar itu menutup 2 dari 3 jalan menuju masjid. Pagar itu dibangun di atas tanah seluas 3.000 meter persegi yang berlokasi tepat di depan tempat peribadatan itu.
(gah/gah)