Balita yang menjadi korban perkosaan itu masing-masing berusia 5 tahun dan 3 tahun. Pada Kamis (9/5/2013), kasusnya dilaporkan D, ibu kandung korban ke kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) di Medan.
Dalam pengaduannya, D menyatakan, kasus itu terjadi pada September tahun lalu. Pelaku Samahati Nduru, tak lain merupakan suami D yang dinikahinya beberapa tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah kasus ini terungkap, D membawa kedua anaknya pergi dari rumah mereka di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Untuk sementara mereka tinggal di rumah saudara.
Terkait kasus ini Koordinator Kelompok Kerja Komnas PA Amri Fadli pihaknya akan melakukan pendampingan kasus.
"Kita masih fokus ke proses hukum, tapi kita juga melihat perkembangan psikologis anak, apakah perlu psikolog atau tidak," kata Amri.
Kasus ini juga sudah dilaporkan ke polisi. Tersangka pelaku sudah diamankan Polsekta Medan Sunggal. Keluarga korban memutuskan untuk mengadu ke Komnas PA sebab pihak pelaku mencoba melakukan intimidasi kepada ibu kedua balita malang itu.
(rul/gah)