"Kalau memang mobil-mobil tersebut dibeli dari uang halal, kenapa mesti ketakutan untuk disita sementara oleh KPK. Kan ada proses pengadilan," kata peneliti Masyarakat Transaparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok saat berbincang, Rabu (8/5/2013).
PKS juga tak perlu memakai alasan, bahwa KPK harus memakai surat. PKS semestinya taat prosedur hukum dan tak mencari pembenaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jamil menjelaskan, dalam menyita mobil-mobil tersebut tidak ada aturan yang harus memberitahukan atau surat izin dahulu, tak perlu ada pemberitahuan.
"Kalau ada pemberitahuan, siapa yang akan jamin kalau mobil-mobil tersebut dilarikan atau dihilangkan," tutupnya.
(ndr/gah)