PKS Mestinya Tak Ketakutan Saat KPK Hendak Sita Mobil

PKS Mestinya Tak Ketakutan Saat KPK Hendak Sita Mobil

- detikNews
Rabu, 08 Mei 2013 16:36 WIB
Jakarta - Sikap PKS yang menghalang-halangi upaya hukum KPK untuk menyita mobil terkait kasus Luthfi Hasan dikritik. Semestinya PKS legowo dan mengikuti proses hukum. Kalau merasa tindakan KPK tak benar, PKS bisa bawa ke pengadilan.

"Kalau memang mobil-mobil tersebut dibeli dari uang halal, kenapa mesti ketakutan untuk disita sementara oleh KPK. Kan ada proses pengadilan," kata peneliti Masyarakat Transaparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok saat berbincang, Rabu (8/5/2013).

PKS juga tak perlu memakai alasan, bahwa KPK harus memakai surat. PKS semestinya taat prosedur hukum dan tak mencari pembenaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini nyata-nyata perbuatan menghalang-halangi penyidikan, bisa dijerat secara hukum. Bukan saja pasukan yang di lapangan, yang memerintahkan untuk menggembok dan menutup gerbang PKS bisa dijerat," terangnya.

Jamil menjelaskan, dalam menyita mobil-mobil tersebut tidak ada aturan yang harus memberitahukan atau surat izin dahulu, tak perlu ada pemberitahuan.

"Kalau ada pemberitahuan, siapa yang akan jamin kalau mobil-mobil tersebut dilarikan atau dihilangkan," tutupnya.

(ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads