Surat edaran bernomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 itu dibuat oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan sudah dikirim ke seluruh instansi pemerintah. Isinya, selain larangan fotocopy, juga kewajiban untuk mengadakan card reader sebagai pembaca data e-KTP.
"Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi" demikian petikan surat edaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau sudah punya card reader, nanti datanya bisa langsung di print jadi nggak perlu di-fotocopy," ujar Irman di kantornya, Rabu (8/5/2013).
Menurut Irman, larangan fotocopy itu bukan karena kualitas chip yang rendah. Namun lebih kepada memaksimalkan fungsi e-KTP agar sesuai dengan tujuannya.
"Agar unit-unit terdorong mempunyai card reader agar berikan pelayanan prima ke masyarakat," tegasnya.
Saat ini, Kemendagri sudah memesan dua unit card reader per kecamatan. Ada lagi dua unit di Dinas terkait.
"Sosialisasi card reader ke BUMN udah dilakukan. Yang sudah tandatangan sudah paham. Bupati walikota juga udah. Walikota Tangerang Selatan juga sudah hubungi kita. Beberapa daerah juga sudah banyak yang akan menyediakan," jelasnya.
(spt/mad)