Yang pertama adalah pengacara nyentrik Farhat Abbas. Berdasarkan data hasil verifikasi yang dirilis KPU, Rabu (7/5/2013), Farhat dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat. Farhat tidak melampirkan surat kesehatan jasmani dan rohani dan tidak melampirkan foto copy ijazah.
Farhat terdaftar sebagai caleg PD dari dapil DKI Jakarta III yang meliputi Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu, Farhat akan bersaing dengan rekan separtainya yakni dengan Marzuki Alie, Vera Febyanthy, Panangian Simanungkalit, Mexiana Leo Hananto Wibowo, Agatha L, Andi Nurpati,dan Julianto Hendro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elza Syarief berada di urutan ketiga. Pengacara yang maju sebagai caleg nomor urut 1 dari dapil Lampung II ini dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat oleh KPU. Elza tidak melengkapi berkas pencalegan seperti ijazah sarjana yang dilegalisir dan belum mengisi bakal calon.
Terlahir di Jakarta, 24 Juli 1957, Elza akan bersaing sengit dengan Henry Yosodiningrat untuk memperebutkan suara warga Dapil II Lampung. Sebab, Elza juga dipasang di Dapil itu oleh Partai Hanura.
Keempat, pengacara Tommy Sihotang yang maju lewat Hanura sebagai caleg nomor urut 4 di dapil Jabar VI. Pria kelahiran Pematang Siantar, 3 Desember 1957 lalu ini menjajal peruntungan di dunia politik lewat Partai Hanura di Dapil Jawa Barat VI.
Tommy yang belakangan wira-wiri ke KPK dan pengadilan Tipikor untuk membela kliennya, Irjen Djoko Susilo, ini namun berkas pencalegannya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.
Yang terakhir adalah Junimart Girsang. Junimart mencoba peruntungan lewat PDIP dari Dapil Sumatera III Nomor Urut 4. Junimart yang masih disibukkan membela kliennya, Neneng Sri Wahyuni yang juga istri M Nazaruddin di pengadilan Tipikor Jakarta ini juga berkas pencalegannya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat.
(van/try)