"Mengadili, seluruh dakwaan jaksa penuntun umum (JPU) tidak terbukti. Menjatuhkan vonis bebas," putus majelis Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung dalam sidang di PN Kalianda, Rabu (8/5/2013).
Duduk sebagai majelis hakim adalah Afit Rufiadi sebagai ketua dengan Dicky Wahyudi dan Aryo Widiatmoko sebagai anggota majelis. Dua orang terdakwa itu duduk di kursi pesakitan dan harus mempertanggungjawabkan atas peristiwa yang yang mengakibatkan 7 orang meninggal dunia pada 26 September 2012 itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis terhadap Si Ji Bing dibacakan sejak pagi hari. Bergantian majelis hakim membacakan seluruh berkas putusan secara bergiliran. Sidang direhat untuk makan sidang dan istirahat. Saat ini sidang masih dilanjutkan untuk mendengarkan vonis terhadap Ernesto Lat Jr.
Kecelakaan tersebut terjadi di perairan Pulau Prajurit, Bakauheni, yang merupakan wilayah hukum PN Kalianda. Dalam insiden itu, sebanyak 7 orang tewas.
(asp/try)