"Yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) masih ada masa perbaikan berkas pencalonan selama dua pekan, tanggal 9 sampai 22 Mei 2013. Diserahkan jam 09.00 sampai 16.00 WIB," kata Ketua Pokja Pencalonan Anggota Legislatif KPU DKI, Sumarno pada pengumuman di Hotel Acacia, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2013).
Selain itu, KPU DKI menyatakan saat ini parpol bisa mengubah nama dan nomor urut bacaleg masing-masing parpol. Kebijakan ini mulai berlaku semenjak ada Surat Edaran 315 KPU RI tanggal 6 Mei 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 1.267 Bacaleg, sementara kursi hanya berjumlah 106. Jadi bagaimana baiknya saja dirundingkan, daripada berantem, hehehe..," seloroh Sumarno.
Tahap selanjutnya, KPU DKI akan menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) pada 13 Mei hingga 12 Juni 2013. Parpol-pun diundang untuk dimintai persetujuan sebelum DCS diumumkan di media cetak dan website KPU DKI mulai 13 sampai 17 Juni 2013.
Tanggal 14 sampai 27 Juli, KPU DKI menerima tanggapan masyarakat lewat website KPU DKI. Hingga akhirnya, KPU DKI menyusun Daftar Calon Tetap mulai 9 hingga 22 Agustus 2013.
(dnu/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini