DPO tersebut adalah Berlin Sihombing (52). Ia sempat menjadi buronan selama 1,5 bulan. "Terdakwa kita tangkap kemarin di Sumatera Utara dan langsung diterbangkan ke Pekanbaru. Kini terdakwa sudah kembali kita titipkan di LP Pekanbaru," kata Kejari Pangkalan Kerinci, Edy Guswar, kepada wartawan, Rabu (8/5/2013) di Pekanbaru.
Menurutnya, dalam memburu DPO, pihaknya bekerjasama dengan tim Kejagung dan Kejari Riau. Terdakwa melarikan diri saat dirujuk di RS Santa Maria pada 28 Maret 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama dalam pelarian, Berlin sempat bersembunyi di Pekanbaru beberapa hari. Selanjutnya, ia melarikan diri ke kampung halamannya di Sumut. Terdakwa kabur dengan alasan tidak tahan hidup di dalam penjara.
(cha/try)