Kabur Saat Diinfus, DPO Kasus Perambahan Hutan Akhirnya Ditangkap

Kabur Saat Diinfus, DPO Kasus Perambahan Hutan Akhirnya Ditangkap

- detikNews
Rabu, 08 Mei 2013 13:45 WIB
Pekanbaru - Daftar Pencarian Orang (DPO) yang juga terdakwa kasus perambahan hutan Kejari Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau ditangkap di Sumatera Utara. Kini terdakwa kembali dijebloskan ke penjara.

DPO tersebut adalah Berlin Sihombing (52). Ia sempat menjadi buronan selama 1,5 bulan. "Terdakwa kita tangkap kemarin di Sumatera Utara dan langsung diterbangkan ke Pekanbaru. Kini terdakwa sudah kembali kita titipkan di LP Pekanbaru," kata Kejari Pangkalan Kerinci, Edy Guswar, kepada wartawan, Rabu (8/5/2013) di Pekanbaru.

Menurutnya, dalam memburu DPO, pihaknya bekerjasama dengan tim Kejagung dan Kejari Riau. Terdakwa melarikan diri saat dirujuk di RS Santa Maria pada 28 Maret 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu terdakwa mengaku sakit, sehingga minta dirujuk ke rumah sakit. Tapi dengan kondisi masih diinfus, ia keluar dan melarikan diri," kata Edy.

Selama dalam pelarian, Berlin sempat bersembunyi di Pekanbaru beberapa hari. Selanjutnya, ia melarikan diri ke kampung halamannya di Sumut. Terdakwa kabur dengan alasan tidak tahan hidup di dalam penjara.

(cha/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads