Berdasarkan hasil verifikasi berkas persyaratan yang dipublikasikan KPU seperti dikutip Rabu (8/5/2013), setidaknya terdapat 5 mantan cagub dan cawagub yang dinyatakan tak lolos verifikasi berkas persyaratan bakal caleg.
Pertama adalah mantan Cagub DKI Hidayat Nur Wahid yang maju dari daerah pemilhan DKI Jakarta II. Politisi PKS itu tak lolos verifikasi karena tak menyerahkan Formulir BB-8 dan BB-9, kemudian pada Formulir BB, BB-1, BB-3, BB-10 dan BB-11 tidak ada stempel basah. Hidayat juga tidak melampirkan soft copy pas foto serta tidak melampirkan surat keterangan sehat rohani (jiwa).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu mantan Cagub Sumut Effendi MS Simbolon dari PDIP di Dapil DKI Jakarta III, tak lolos verifikasi karena pada formulir BB, BB-1 sampai BB-13 pada kolom tandatangan tidak mencantumkan nama. Tidak ada formulir BB-8, lalu penempatan Dapil di formulir BB-10 tidak sesuai dengan formulir BA. Begitu juga formulir BB-11 tidak mencantumkan dapil dan nomor urut serta tidak ada surat keterangan bebas narkoba.
Mantan Cawagub DKI Didik J. Rachbini dari PAN di Dapil DKI Jakarta I, tak lolos verifikasi karena tidak melampirkan soft copy pas foto. Satu lagi mantan Cawagub DKI Biem Triani Benjamin dari Gerindra di Dapil DKI Jakarta II tak lolos verifikasi karena pada formulir BB-10 dan BB-11 tak ada nomor urut.
Biem juga tak melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, surat keterangan bebas narkoba, foto copy ijazah s1 tak dilegalisir, dan pas foto yang terlampir 4x6 seharusnya 3x4.
(bal/van)