"Ini mengagetkan, Mendagri harus menjelaskan secara rinci dan tuntas duduk perkaranya agar tidak terjadi simpang siur yang nggak berujung," kata Priyo kepada detikcom, Rabu (8/5/2013).
Menurut Priyo, penerapan e-KTP seharusnya dibarengi sosialisasi menyeluruh. e-KTP juga harus benar-benar dilengkapi chip modern yang awet dan tak rusak karena mesin fotokopi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendagri Gamawan Fauzi melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP, menyebutkan di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan. Karena itu, tidak boleh terlalu sering di-fotocopy atau di-stapler.
Dalam surat itu juga disebutkan, mulai awal 1 Januari 2014, KTP non elektronik akan ditarik seluruhnya. "Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP,β imbuh Gamawan.
(van/try)