Priyo: Mendagri Harus Jelaskan Simpang-siur Chip e-KTP

Priyo: Mendagri Harus Jelaskan Simpang-siur Chip e-KTP

- detikNews
Rabu, 08 Mei 2013 13:25 WIB
Jakarta - Masyarakat resah karena Mendagri mendadak melarang masyarakat sering memfotokopi e-KTP. Wakil Ketua DPR Priyo Budi santoso meminta Mendagri meluruskan simpang-siur ini secara clear dan transparan.

"Ini mengagetkan, Mendagri harus menjelaskan secara rinci dan tuntas duduk perkaranya agar tidak terjadi simpang siur yang nggak berujung," kata Priyo kepada detikcom, Rabu (8/5/2013).

Menurut Priyo, penerapan e-KTP seharusnya dibarengi sosialisasi menyeluruh. e-KTP juga harus benar-benar dilengkapi chip modern yang awet dan tak rusak karena mesin fotokopi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"e-KTP dirancang untuk memudahkan data kependudukan, bukan sebaliknya," katanya.

Mendagri Gamawan Fauzi melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP, menyebutkan di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan. Karena itu, tidak boleh terlalu sering di-fotocopy atau di-stapler.

Dalam surat itu juga disebutkan, mulai awal 1 Januari 2014, KTP non elektronik akan ditarik seluruhnya. "Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP,” imbuh Gamawan.


(van/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads