Anak Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerkosaan, Orangtua Menggugat

Anak Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerkosaan, Orangtua Menggugat

- detikNews
Rabu, 08 Mei 2013 13:10 WIB
ilustrasi (hasan/detikcom)
Jakarta - Tidak terima anaknya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena dakwaan pemerkosaan, Imam Budiarto menggugat. Selain mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, warga Tegal, Jawa Tengah ini juga mengadu ke Komnas HAM, KPAI dan LBH Jakarta.

"Anak saya tidak memperkosa, kami ingin keadilan seadil-adilnya," kata Imam saat berbincang dengan detikcom, Rabu (8/5/2013).

Kasus ini bermula saat anak-anak kampung di Tegal, Jawa Tengah sedang berkumpul-kumpul pada Oktober 2012. Satu di antaranya A yang berusia 20 tahun, mengajak ke empat anak lainnya berkumpul di sebuah pekarangan. Di tempat tersebut, telah ada seorang perempuan yang kemudian digauli oleh A.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan itu dilakukan tidak jauh dari pemukiman. Kalau mau berteriak minta tolong, mengapa tidak dilakukan?" ujar Imam memberikan argumen.

Menurut Imam, perempuan berusia 16 tahun itu dikenal nakal. Versi Imam, usai bercinta, perempuan itu malah menawari keempat lainnya untuk menyetubuhinya.

"Karena keluguan anak kami akhirnya terseret dalam kasus ini. Jadi perbuatan persetubuhan yang dituduhkan kepada anak kami tidaklah terbukti," papar Imam.

Lantas kelimanya diajukan ke meja hijau dan telah dijatuhi vonis hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Tegal pada tanggal 2 April 2013. A dihukum 7 tahun 3 bulan sedangkan 4 anak-anak dijatuhi 4 tahun 3 bulan.

"Anak saya dijatuhi 4 tahun. Saya tidak terima. Kasus ini penuh rekayasa. Anak saya mau bunh diri di penjara, sekolah putus," ujar Imam dengan logat Tegal yang kental.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads