"Anak saya tidak memperkosa, kami ingin keadilan seadil-adilnya," kata Imam saat berbincang dengan detikcom, Rabu (8/5/2013).
Kasus ini bermula saat anak-anak kampung di Tegal, Jawa Tengah sedang berkumpul-kumpul pada Oktober 2012. Satu di antaranya A yang berusia 20 tahun, mengajak ke empat anak lainnya berkumpul di sebuah pekarangan. Di tempat tersebut, telah ada seorang perempuan yang kemudian digauli oleh A.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Imam, perempuan berusia 16 tahun itu dikenal nakal. Versi Imam, usai bercinta, perempuan itu malah menawari keempat lainnya untuk menyetubuhinya.
"Karena keluguan anak kami akhirnya terseret dalam kasus ini. Jadi perbuatan persetubuhan yang dituduhkan kepada anak kami tidaklah terbukti," papar Imam.
Lantas kelimanya diajukan ke meja hijau dan telah dijatuhi vonis hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Tegal pada tanggal 2 April 2013. A dihukum 7 tahun 3 bulan sedangkan 4 anak-anak dijatuhi 4 tahun 3 bulan.
"Anak saya dijatuhi 4 tahun. Saya tidak terima. Kasus ini penuh rekayasa. Anak saya mau bunh diri di penjara, sekolah putus," ujar Imam dengan logat Tegal yang kental.
(asp/try)