"Mereka bisa dikenakan pidana kalau terbukti melakukan tindakan seperti dugaan tersebut (pembekingan)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/5/2013)
Tiga oknum yang disebut-sebut membekingi pabrik kuali yang terletak di Sepatan, Tangerang itu berinisial Bripka AA (anggota Brimob), Briptu N (anggota Polsek Sepatan) dan Serma IS (anggota TNI). Ketiganya telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (7/5/2013) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, para oknum itu mengaku kerap diberi 'uang bensin' oleh tersangka Yuki. Hanya saja, belum bisa dipastikan maksud pemberian uang tersebut.
"Kalau menurut mereka (oknum) dan tersangka, uang itu hanya karena pertemanan saja," kata dia.
Secara kode etik profesi dan disiplin, ketiganya akan mendapatkan sanksi atas 'uang bensin' itu. Hanya saja, Rikwanto belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan terhadap para oknum tersebut.
"Tergantung (sanksinya apa), apakah itu pertemanan atau ada penugasan dari Yuki sehingga diberikan imbalan?," kata dia
(mei/ndr)