"Kami mulai meragukan kualitas dan kekuatan chip yang ada di e-KTP," kata anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain, kepada detikcom, Rabu (7/5/2013).
Seharusnya, menurut Malik, Mendagri mengantisipasi kemungkinan e-KTP tidak bisa difotokopi. Juga mengeluarkan surat edaran sebelum e-KTP dibagikan. Kasihan masyarakat yang sudah terlanjur sering memfotokopi e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendagri Gamawan Fauzi melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP, menyebutkan di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan. Karena itu, tidak boleh terlalu sering di-fotocopy atau di-stapler.
Dalam surat itu juga disebutkan, mulai awal 1 Januari 2014, KTP non elektronik akan ditarik seluruhnya. "Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP,β imbuh Gamawan.
(van/try)