Tak Bisa Difotokopi, Kualitas Chip e-KTP Diragukan

Tak Bisa Difotokopi, Kualitas Chip e-KTP Diragukan

- detikNews
Rabu, 08 Mei 2013 11:50 WIB
Jakarta - Mendagri melarang e-KTP sering difotokopi dan di-stapler karena bisa merusak chip di dalamnya. Kalangan Komisi II DPR semakin meragukan kualitas chip yang ada di e-KTP.

"Kami mulai meragukan kualitas dan kekuatan chip yang ada di e-KTP," kata anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain, kepada detikcom, Rabu (7/5/2013).

Seharusnya, menurut Malik, Mendagri mengantisipasi kemungkinan e-KTP tidak bisa difotokopi. Juga mengeluarkan surat edaran sebelum e-KTP dibagikan. Kasihan masyarakat yang sudah terlanjur sering memfotokopi e-KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mestinya sejak awal Kemendagri sudah mengantisipasi kemungkinan e0KTP tidak bisa difotokopi. Karena banyak instansi yang termasuk swasta bisa mengakses data e-KTP secara elektronik, masih banyak lembaga yang mengakses secara manual dengan memfotokopi," katanya.

Mendagri Gamawan Fauzi melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP, menyebutkan di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan. Karena itu, tidak boleh terlalu sering di-fotocopy atau di-stapler.

Dalam surat itu juga disebutkan, mulai awal 1 Januari 2014, KTP non elektronik akan ditarik seluruhnya. "Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP,” imbuh Gamawan.

(van/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads