Dalam dissenting opinion yang dibacakan hakim anggota Alexander Marawata, Sofialdi menegaskan perusahaan Ricksy, PT Green Planet Indonesia tidak wajib mengantongi izin pengolahan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup.
"Tidak ada keharusan bagi kontraktor yang mengerjakan bioremediasi," kata Sofialdi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pembayaran pekerjaan berdasarkan kontrak, Sofialdi menegaskan Ricksy tidak mengambil keuntungan yang tidak sah. "Keuntungan yang diterima Ricksy sudah sesuai dengan pekerjaannya. Penerimaan pembayaran kontrak adalah pembayaran yang wajar," ujarnya.
Selain 5 tahun penjara, Ricksy dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Perusahaan Ricksy, PT GPI diwajibkan membayar uang pengganti US$ 3,089.
(fdn/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini