"Informasinya begitu. Tapi belum ada pernyataan resmi ya," ujar Inspektur IV Inspektorat Jendral Kemedikbud, Amin Priatna kepada detikcom, Selasa (7/5) malam.
Amin mengatakan, pengunduran diri harus melalui persetujuan Mendikbud M Nuh. "Pengunduran diri itu pribadi. Nanti juga diumumkan oleh Pak Menteri, aturannya kan begitu," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inspektorat Kemendikbud sudah menyerahkan hasil investigasi terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN) kepada M Nuh. Di dalam laporan tersebut, ada sejumlah pihak yang direkomendasikan dikenai sanksi terkait terlambatnya penyelenggaraan UN.
Namun hingga kini belum ada satu pihak pun yang mendapat sanksi terkait kisruh UN ini.
(sip/mok)