"Robert itu ya Colbert," jawab Direktur Tipid Narkotika, Brigjen Pol Arman Depari, di sela Rapat Koordinasi Implementasi Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2013).
Colbert ditangkap tim Direktorat IV Bareskrim Polri, Senin (11/3/2013) sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi mendapati Colbert sebagai penerima 400 ribu butir ekstasi yang dikemas di dalam 4 buah kompresor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namanya Robert, pemasok di Jakarta," kata Wakil Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Anjan Pramuka.
Sementara itu, disinggung mengenai penerapan Undang-undang Pencucian Uang terhadap Colbert, Arman mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerapkan pasal dari undang-undang tersebut.
"Kita belum ke arah sana, tapi akan," jelas Arman singkat.
Sumber di kepolisian menyebutkan, harta kekayaan Colbert tidaklah sedikit. Harta tersebut diduga berasal dari hasil bisnis narkoba. Colbert, menurut sumber tersebut, selain memiliki sejumlah asaet properti di Blora, juga memiliki asaet properti di bilangan Jakarta Selatan.
"Di Jakarta dia membangun kontrakan mewah sebanyak 40-an pintu," ujar sumber tersebut.
Warga Blora tidak mengetahui banyak bisnis haram yang dijalankan Colbert. Warga setempat mengetahui Colbert memiliki bisnis taksi. Padahal, Colbert merupakan pemasok utama ekstasi salah satu klab malam di bilangan Jakarta Pusat.
(ahy/rmd)