"Formulir BB 10 dan BB 11, karena di BB 10 itu harus menyatakan bersedia dicalonkan oleh satu partai di satu dapil dengan nomor urut tertentu. Kebanyakan calon belum mengisi," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, saat dihubungi wartawan, Selasa (7/5/2013).
Sebenarnya di daftar riwayat hidup sudah dicantumkan didaftarkan di dapil mana dan nomor urut berapa. Namun demikian bakal caleg tidak mengisi formulir khusus tentang dapil dan nomor urutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu banyak faktor lain, seperti tidak ada ijazah SMA yang dilegalisir, tidak ada syarat kesehatan jiwa. Juga tidak ada fotokopi KTP dan sebagainya. KPU tidak bisa meloloskan bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil verifikasi awal Daftar Caleg Sementara (DCS) Peserta Pemilu 2014. Hasil verifikasi KPU menunjukkan hanya 1.327 bakal caleg yang memenuhi semua persyaratan. Sebanyak 4.701 caleg tidak memenuhi syarat, dan 549 caleg tidak menyertakan berkas.
Total bakal caleg yang diterima KPU 6.577 orang, terdiri dari 4.138 laki-laki dan 2.441 perempuan. Berkas yang sudah diterima 6.028, belum diterima 549 berkas. Persentase keterwakilan perempuan sebanyak 38 persen.
KPU memberikan waktu perbaikan DCS pada tanggal 9-22 Mei 2013. Selanjutnya KPU melakukan verifikasi ulang ditetapkan sebagai DCS, setelah itu ada massa publik memberikan masukan, baru kemudian ditetapkan menjadi Daftar Caleg Tetap.
(van/gah)