"Momennya memang sekarang tidak telat," kata Gamawan Fauzi kepada detikcom, Selasa (7/5/2013).
Dia mengatakan, surat edaran supaya e-KTP jangan terlalu sering difotocopy dikeluarkan sekarang karena pada tahun ini pihaknya sudah mengeluarkan 137 juta e-KTP. Selain fotocopy, dalam surat edaran tersebut Mendagri juga melarang e-KTP untuk distapler.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, edaran Mendagri Gamawan Fauzi yang melarang agar e-KTP tidak sering di-fotocopy dan di-stapler dinilai terlambat. Seharusnya, informasi itu disampaikan lebih awal sejak pertama kali program e-KTP muncul.
Tulus beralasan, Surat Edaran Kemendagri no 431 baru dikeluarkan pada 11 April 2013 itu telat. Sementara banyak warga yang sudah memfotocopy e-KTP miliknya untuk berbagai keperluan.
(rvk/mad)