"CV Sinar Logam ini adalah perusahaan home industri. Jadi memang tidak berijin. Sehingga kami bisa kecolongan," kata Iskandar di Kantor Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (7/4/2014).
Pada awalnya, perusahaan tersebut pernah memiliki izin sebagai perusahaan penggilingan padi. Namun belakangan perusahaan tersebut berubah menjadi industri logam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iskandar menerangkan, perusahaan tempat buruh yang disekap tersebut merupakan perusahaan ilegal. Adapun kategori perusahaan ilegal adalah mereka tidak mempunyai ijin operasi.
"Itukan perusahaan di daerah kampung sedangkan itu industri. Industri seharusnya berada di kawasan industri, tidak mungkin keluar ijinnya kalau ngotot di lokasi itu," kata dia.
Iskandar berkomitmen akan menindak tegas oknum pemerintahannya jika terbukti terlibat dalam kasus perbudakan itu. "Bisa hukuman ringan dan hukuman berat seperti pemecatan," pungkasnya.
(dnu/lh)