"Itu di luar jangkauan saya," kata Anang di sela Rapat Koordinasi Implementasi Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2013).
Tidak puas dengan jawaban jenderal yang kurang dari setahun berganti jabatan mulai dari Kapolda Jambi, Kadiv Humas, Gubernur Akpol, dan terakhir Kepala BNN, wartawan terus mencecarnya dengan langkah yang akan dilakukan Anang untuk memenangkan kursi Trunojoyo 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, beberapa jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal bersiap masuk dalam bursa calon Kapolri. Selain menyandang tiga bintang di pundak, persyaratan lain yang harus dipenuhi dan disyaratkan dalam Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Polri, mereka yang layak masuk dan memimpin Tri Brata Satu adalah yang memiliki sisa jenjang karir minimal 2 tahun dari batas usia pensiun di Polri, 58 tahun.
Mereka yang berbintang tiga tersebut adalah Kabareskrim Komjen Sutarman, Irwasum Komjen Imam Sudjarwo, Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan, Kabaharkam Komjen Oegroseno, dan Kabaintelkan Komjen Suparni Parto.
Namun, untuk nama Komjen Imam dan Oegroseno syarat batas usia tidak memungkinkan maju dan bertarung di bursa Kapolri. Imam akan terhitung pensiun pada Desember 2013 sementara Oegroseno pensiun pada pertengahan 2014.
(ahy/rmd)