Ibu yang Tewaskan Putrinya Dijerat UU Perlindungan Anak

Ibu yang Tewaskan Putrinya Dijerat UU Perlindungan Anak

- detikNews
Selasa, 07 Mei 2013 16:26 WIB
Jakarta - N (29) seorang ibu pelaku kekerasan terhadap putrinya hingga tewas, telah resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Polres Depok akan mengenakan penahanan kepadanya hari ini.

"Berdasar pemeriksaan hari ini, dia sudah tersangka. Dikenai pasal 80 UU tentang Perlindungan Anak," kata Kasatreskrim Polres Depok, Kompol Ronald, melalui telepon, Selasa (7/5/2013).

Menurutnya, di dalam pemeriksaan N mengaku memukul putrinya karena jengkel. Alasannya, putri tirinya yang baru berumur lima tahun itu susah diatur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bilangnya ke penyidik dia kesal karena anaknya susah diatur," ungkapnya.

Namun sore ini N masih berada di RS Polri untuk mendampingi proses autopsi terhadap jasad putrinya. Kapan N akan ditahan?

"Hari ini, belum tahu jam berapa," jawab Ronald.

(fjp/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads