"Berdasar pemeriksaan hari ini, dia sudah tersangka. Dikenai pasal 80 UU tentang Perlindungan Anak," kata Kasatreskrim Polres Depok, Kompol Ronald, melalui telepon, Selasa (7/5/2013).
Menurutnya, di dalam pemeriksaan N mengaku memukul putrinya karena jengkel. Alasannya, putri tirinya yang baru berumur lima tahun itu susah diatur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sore ini N masih berada di RS Polri untuk mendampingi proses autopsi terhadap jasad putrinya. Kapan N akan ditahan?
"Hari ini, belum tahu jam berapa," jawab Ronald.
(fjp/lh)