"Aktivitas dan pengeluaran biaya dari APBN yang dilakukan LPSK untuk memberikan perlindungan dan layanan pemenuhan hak asasi dan korban dalam konflik tersebut dinilai cukup besar dan telah diakui memberikan bantuan serta dukungan taktis yang cukup optimal, dan berharga bagi pemerintah masyarakat dan mitra kerja di wilayah setempat," ujar Anggota LPSK bidang pemenuhan hak saksi dan Korban, Teguh Soedarsono, saat konfrensi pers di Gedung LPSK, Jl Proklamasi, Selasa (7/5/2013).
Dia mengatakan pada kasus konflik di desa Blu'uran yang terjadi Desember 2012 lalu, pihaknya telah memutuskan untuk memberi pelayanan hak prosedural dalam proses perlindungan. "Anggaran LPSK tidak bisa dianggarkan setiap tahunnya seperti kasus ini pengeluaran kami cukup besar," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya meminta para saksi dan korban agar diberi bantuan psikologis sehingga mampu menghadapi proses pemeriksaan. Teguh mengatakan pada konflik kedua pihaknya harus memberikan perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan terhadap 44 orang saksi dan Korban mulai dari pemeriksaan sampai dengan persidangan.
"Kemudian 44 orang tersebut harus kita tempatkan di rumah aman milik kita selama proses peradialan di Pengadilan Negeri Surabaya," tuturnya.
Teguh menuturkan selama di pengungsian para saksi dan korban juga mendapatkan pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan bantuan pengobatan, dengan berkordinasi Pemda Provinsi Jawa Timur dan Pemda Kabupaten Sampang.
(edo/rvk)