2 Mahasiswa Yogya Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan 2 Anggota TNI

2 Mahasiswa Yogya Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan 2 Anggota TNI

- detikNews
Selasa, 07 Mei 2013 14:52 WIB
Foto: Edzan Raharjo/detikcom
Yogyakarta - Polisi menetapkan 2 mahasiswa sebagai tersangka penganiayaan 2 anggota TNI di Yogyakarta. Dua mahasiswa lainnya dilepas karena tidak terlibat dalam kejadian itu.

Kapolres Sleman AKBP Heri Sutrisman mengatakan pihaknya mengamankan 4 orang. Namun hanya BL dan FR yang terbukti menganiaya 2 anggota TNI. Sementara dua lainnya berada di TKP, tapi hanya tertidur di luar minimarket.

"Mereka baru bangun setelah aksi penganiayaan. Jadi mereka tidak terlibat," kata Heri Sutrisman di Mapolres Sleman, Selasa(7/5/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di hadapan polisi, tersangka mengaku tersinggung saat dibangunkan di lantai. Dalam kondisi mabuk, keduanya gelap mata dan menyerang 2 anggota TNI. Pelaku diancam dengan pasal penganiayaan dan perusakan. Karena selain menganiaya, pelaku juga memecahkan kaca pintu depan minimarket.

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Heri.

Pengeroyokan terjadi di minimarket, Jl Seturan Sleman, Minggu (5/5). 2 Anggota Yonif 403 Kentungan Sleman, Praka Baltasar Lermatan dan Praka Silvester Tawurutubun, datang ke minimarket untuk membeli kopi. Lermatan terluka di bagian wajah, sedangkan Silvester terluka di ibu jari. Keduanya dilarikan ke RS TNI Magelang.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads