Kapolres Sleman AKBP Heri Sutrisman mengatakan pihaknya mengamankan 4 orang. Namun hanya BL dan FR yang terbukti menganiaya 2 anggota TNI. Sementara dua lainnya berada di TKP, tapi hanya tertidur di luar minimarket.
"Mereka baru bangun setelah aksi penganiayaan. Jadi mereka tidak terlibat," kata Heri Sutrisman di Mapolres Sleman, Selasa(7/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Heri.
Pengeroyokan terjadi di minimarket, Jl Seturan Sleman, Minggu (5/5). 2 Anggota Yonif 403 Kentungan Sleman, Praka Baltasar Lermatan dan Praka Silvester Tawurutubun, datang ke minimarket untuk membeli kopi. Lermatan terluka di bagian wajah, sedangkan Silvester terluka di ibu jari. Keduanya dilarikan ke RS TNI Magelang.
(try/try)