Jokowi: Nggak Mau ke Pengadilan, Ya Nggak Usah Corat Coret

Hari ke-204 Jokowi

Jokowi: Nggak Mau ke Pengadilan, Ya Nggak Usah Corat Coret

- detikNews
Selasa, 07 Mei 2013 14:45 WIB
Jakarta - Selain kena denda Rp 20 juta, pelaku corat coret di fasilitas umum bisa diseret ke pengadilan. Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) meminta kebiasaan buruk itu segera distop.

"Sanksi bawa ke pengadilan. Jadi nggak usah corat coret kan gampang," kata Jokowi di Gedung Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2013).

Jokowi mengatakan pelaku vandalisme ini mulai dari anak sekolahan hingga masyarakat biasa lainnya. Kebiasaaan corat coret fasilitas umum juga masuk dalam kategori tindak pidana ringan. "Ditindak Satpol PP," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, kebiasaan corat coret berbeda dengan graffiti dan mural.

"Graffiti dan mural izin ke kita. Ada temanya, tiap bulan ganti," kata Jokowi yang terbalut kemeja warna putih ini.


(aan/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads