Hercules dan 49 Anggotanya Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan

Hercules dan 49 Anggotanya Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan

- detikNews
Selasa, 07 Mei 2013 13:38 WIB
Sebagian dari 49 anak buah Hercules yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya hari ini melakukan pelimpahan tahap ke dua (P-21) kasus pemerasan yang melibatkan tersangka Hercules Cs. Hercules dan 49 anak buahnya ini akan diserahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya.

"Kemarin berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Hari ini kita lakukan pelimpahan tahap dua," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/5/2013).

Selain tersangka, sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, pecahan kaca, 27 butir peluru dan senjata api juga diserahkan ke kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, tersangka masih melengkapi administrasi di ruangan penyidik. Penyerahan tahap kedua para tersangka ini yang sedianya dilakukan pukul 11.00 WIB ini tertunda lantaran pihak Kejaksaan Tinggi belum tiba di Mapolda Metro Jaya.

Sementara sejumlah keluarga, kerabat dan simpatisan Hercules Cs juga tengah menanti-nanti penyerahan tahap kedua ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Hercules dan 49 orang anak buahnya sebagai tersangka.

Hercules bersama 49 orang anak buahnya ditangkap dalam kericuhan yang terjadi di wilayah perumahan Kebon Jeruk Indah (KJI) II, Kembangan, Jakarta Barat. Warga sering mengeluhkan aksi premanis me seperti pemalakan yang dilakukan oleh anak buah Hercules.

Sementara Hercules juga dilaporkan memeras dua orang pengusaha hingga ratusan juta rupiah. Hercules ditangkap pada Jumat pekan lalu di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, bersama puluhan anak buahnya.

(mei/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads