Bos Pabrik Kuali Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara

Bos Pabrik Kuali Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 07 Mei 2013 13:31 WIB
Jakarta - Penyidik Polresta Tangerang masih terus mengkaji kasus perbudakan buruh yang dilakukan tersangka Yuki Irawan (41). Persangkaan terhadap tersangka bisa diperberat dengan pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, Yuki yang merupakan pemilik home industry kuali itu bisa dijerat dengan pasal lain selain pasal perampasan kemerdekaan dan penganiayaan.

"Kita bisa lapiskan dengan tindak pidana penggelapan di mana gaji-gaji buruh tidak dibayarkan, kemudian pasal perlindungan anak karena mempekerjakan anak di bawah umur dan juga undang-undang perindustrian dengan ancaman lebih dari 15 tahun, tapi itu kembali ke vonis nanti di pengadilan," jelas Shinto kepada detikcom, Selasa (7/5/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara ini, lanjut Shinto, tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Shinto melanjutkan, saat ini penyidik terus mendalami kasus tersebut dan melakukan pemberkasan terhadap tersangka dan 4 mandornya yang juga sudah ditetapkan tersangka.

Seperti diketahui, Yuki ditahan 4 Mei 2013 lalu atas laporan para buruh yang mengaku dianiaya. Tidak hanya itu, Yuki juga memperlakukan buruh-buruhnya dengan tidak manusiawi.

(mei/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads