Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, Yuki yang merupakan pemilik home industry kuali itu bisa dijerat dengan pasal lain selain pasal perampasan kemerdekaan dan penganiayaan.
"Kita bisa lapiskan dengan tindak pidana penggelapan di mana gaji-gaji buruh tidak dibayarkan, kemudian pasal perlindungan anak karena mempekerjakan anak di bawah umur dan juga undang-undang perindustrian dengan ancaman lebih dari 15 tahun, tapi itu kembali ke vonis nanti di pengadilan," jelas Shinto kepada detikcom, Selasa (7/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shinto melanjutkan, saat ini penyidik terus mendalami kasus tersebut dan melakukan pemberkasan terhadap tersangka dan 4 mandornya yang juga sudah ditetapkan tersangka.
Seperti diketahui, Yuki ditahan 4 Mei 2013 lalu atas laporan para buruh yang mengaku dianiaya. Tidak hanya itu, Yuki juga memperlakukan buruh-buruhnya dengan tidak manusiawi.
(mei/ndr)