Ingat! e-KTP yang Ada Saat Ini Belum Memiliki Chip

Ingat! e-KTP yang Ada Saat Ini Belum Memiliki Chip

- detikNews
Selasa, 07 Mei 2013 11:43 WIB
Atas berchip, bawah belum berchip
Jakarta - Mendagri Gamawan Fauzi mengimbau agar e-KTP jangan terlalu sering di-fotocopy dan di-stapler karena ada chip di dalamnya. Namun bila dilihat dari foto contoh di situs setkab.go,id, e-KTP yang dibagikan saat ini belum memiliki chip.

Dalam SE Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013, Gamawan menyebutkan, di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan. Bagi instansi pemerintah juga diwajibkan menggunakan card reader untuk membaca e-KTP tersebut.

β€œChip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip),” tulis Mendagri dalam surat edaran tersebut seperti diberitakan setkab.go.id.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun rupanya yang beredar sekarang bukanlah KTP berchip seperti yang ditampilkan di situs tersebut. Dari penampakannya, terlihat jelas tak ada chip di dalamnya. e-KTP yang memiliki chip terlihat menyatu dengan kartu dan bentuk mirip dengan sim card sebuah kartu telepon seluler.

Pada awal 1 Januari 2014, KTP non elektronik akan ditarik seluruhnya.

Mulai tanggal tersebut, larangan untuk mem-fotocopy dan men-stapler e-KTP mulai berlaku. "Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP,” imbuh Gamawan.

Maka itu, tak heran ada sejumlah instansi yang saat ini masih memberikan KTP reguler. Bahkan ada yang memberi lembar KTP lama dengan laminating seperti yang terjadi di Kelurahan Joglo, Jakarta Barat.

Kepala Satuan Layanan Registrasi dan Kependudukan Kelurahan Joglo, Sri Haryuti, menjelaskan, untuk pembuatan e-KTP saat ini pihaknya hanya memberikan KTP reguler. Ada yang dilaminating, ada juga yang diberi kartu dengan cover yang keras.

"Kalau misalnya bikin e-KTP setelah KTP reguler jadi, harus bikin surat keterangan dari RT setempat, begitu reguler jadi, langsung bikin e-KTP‏ kirim ke Kemendagri," jelasnya.

Mendagri Gamawan Fauzi kemudian memberikan penjelasan. 130 Juta e-KTP yang sudah dikeluarkan ke penduduk Indonesia tidak sama dengan KTP lama. Semua sudah dilengkapi chip, namun tidak terlihat.

"Semua itu pakai chip, jadi yang 130 juta itu pakai chip. Kalau tidak buat apa ada e-KTP kalau sama dengan KTP yang lama," ujar Gamawan kepada detikcom, Selasa (7/5/2013).
(mad/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads