Menurut Kapolsek Kalideres, Kompol Danu Wiyata mereka ditangkap Sabtu (30/3/2013) malam. Diketahui S merupakan seorang sekuriti di perumahan tersebut. Dirinya dibantu oleh BLS dan YS untuk mengedarkan barang tersebut di wilayah Jakarta Barat.
"Mereka ditangkap di pos sekuriti. Diketahui YS merupakan residivis yang baru 2 minggu lalu keluar dari Lapas Tangerang," kata dia kepada wartawan di Mapolsek Kalideres, Selasa (7/5/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"IS merupakan seorang narapidana di Lapas Tangerang dan dia mengendalikan menggunakan HP," ujarnya.
Danu menambahkan ketiga tersangka dikenai pasal 144 UU Narkotika Tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," imbuh Danu.
(spt/lh)